Jasa Perizinan

Kami membantu Anda dalam melakukan perizinan, pajak reklame, koordinasi dan lain-lain agar materi yang Anda iklankan tetap aman selama masa tayang.

Jenis Reklame

Secara umum, reklame dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu reklame produk dan reklame non-produk.

  1. Reklame produk adalah reklame berisi informasi tentang barang atau jasa. Tujuannya semata-mata untuk keperluan promosi.
  2. Sedangkan reklame non-produk adalah jenis reklame yang semata-mata memuat nama perusahaan/badan/nama usaha. Contohnya logo, simbol, atau identitas perusahaan yang bertujuan agar diketahui oleh orang banyak.

Subjek dan Objek Pajak Reklame

Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan objek pajak reklame adalah:

  1. Semua penyelenggaraan reklame.
  2. Objek pajak yang dimaksud pada poin pertama, meliputi:
    • Reklame papan, reklame billboard, reklame videotron, reklame megatron, dan sejenisnya,
    • Reklame kain,
    • Reklame melekat, stiker,
    • Reklame selebaran,
    • Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan,
    • Reklame udara,
    • Reklame apung ,
    • Reklame suara,
    • Reklame film/slide, dan
    • Reklame paragaan.

Tarif dan Cara Menghitung Pajak Reklame

Di Jakarta, tarif pajak reklame  diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame. Tarif yang dikenakan untuk reklame, sebesar 25%. Di luar Jakarta, aturan ini banyak diadaptasi untuk diterapkan di daerah masing-masing.

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak reklame?

Contoh perhitungan pajak reklame papan/bilboard untuk wilayah DKI Jakarta:

Pajak reklame produk: Ukuran billboard 3 m x 1 m, lokasi di Jalan Sudirman (Protokol A)

  • 3 m x 1 m x Rp125.000 x 365 hari x 25 % = Rp34.218.750 (pajak reklame yang harus dibayar).

Pajak reklame non-produk dengan ukuran yang sama namun dengan jenis pajak reklame non-produk. Berikut cara menghitungnya:

  • 3 m x 1 m x Rp25.000 x 365 hari x 25 % = Rp6.843.750 (pajak reklame yang harus dibayar).